Minggu, 03 Juni 2012

VALIDITAS



Validitas berasal dari kata validity yang berarti sejauh mana ketepatan dan kecermatan suatu alat ukur dalam melakukan fungsi ukurnya
Sisi lain dari pengertian validitas adalah aspek kecermatan pengukuran. Suatu alat ukur yang valid tidak hanya mampu menghasilkan data yang tepat akan tetapi juga harus memberikan gambaran yang cermat mengenai data tersebut
Dengan demikian, anggapan valid seperti dinyatakan dalam "alat ukur ini valid" adalah kurang lengkap
Istilah validitas ternyata memiliki keragaman. Ebel ,membagi validitas menjadi:
Concurrent Validity
adalah validitas yang berkenaan dengan hubungan antara skor dengan kinerja.
b. Construct Validity
adalah validitas yang berkenaan dengan kualitas aspek psikologis apa yang diukur oleh suatu pengukuran serta terdapat evaluasi bahwa suatu konstruk tertentu dapat dapat menyebabkan kinerja yang baik dalam pengukuran.
c. Face Validity
adalah validitas yang berhubungan apa yang nampak dalam mengukur sesuatu dan bukan terhadap apa yang seharusnya hendak diukur.
d. Factorial Validity
dari sebuah alat ukur adalah korelasi antara alat ukur dengan faktor-faktor yang yang bersamaan dalam suatu kelompok atau ukuran-ukuran perilaku lainnya, dimana validitas ini diperoleh dengan menggunakan teknik analisis faktor.
e. Empirical Validity
adalah validitas yang berkenaan dengan hubungan antara skor dengan suatu kriteria. Kriteria tersebut adalah ukuran yang bebas dan langsung dengan apa yang ingin diramalkan oleh pengukuran.
f. Intrinsic Validity
adalah validitas yang berkenaan dengan penggunaan teknik uji coba untuk memperoleh bukti kuantitatif dan objektif untuk mendukung bahwa suatu alat ukur benar-benar mengukur apa yang seharusnya diukur.
g. Predictive Validity
adalah validitas yang berkenaan dengan hubungan antara skor suatu alat ukur dengan kinerja seseorang di masa mendatang.
h. Content Validity
adalah validitas yang berkenaan dengan baik buruknya sampling dari suatu populasi.
i. Curricular Validity
adalah validitas yang ditentukan dengan cara menilik isi dari pengukuran dan menilai seberapa jauh pengukuran tersebut merupakan alat ukur yang benar-benar mengukur aspek-aspek sesuai dengan tujuan instruksional.
Selain itu juga validitas mempunyai tipe umum pengukuran validitas yaitu :
1.    Validitas isi, validitas yang diperhitumgkan melalui pengujian terhadap isi alat ukur dengan analisis rasional. validitas isi ini terbagi lagi menjadi dua tipe, yaitu validitas muka dan      validitas logis
  • Validitas muka,validitas yang paling rendah signifikikasinya penilaian sekilas mengenai isi alat ukurnya
  • Validitas logis,seberapa jauh alat ukur representasi dari aspek yang hendak diukur.
2.  validitas konstruk
tipe validitas yang menunjukkan sejauhmana alat ukur mengungkap suatu trait atau konstruk teoritis yang hendak diukurnya
3.   Validitas berdasarkan criteria
Suatu kriteria adalah variabel perilaku yang akan diprediksikan oleh skor alat ukur.
Untuk melihat tingginya validitas berdasar kriteria dilakukan komputasi korelasi antara skor alat ukur dengan skor kriteria.
prosedur validasi berdasar kriteria menghasilkan dua macam validitas yaitu validitas prediktif dan validitas konkuren.
  • Validitas prediktif sangat penting artinya bila alat ukur dimaksudkan untuk berfungsi sebagai prediktor bagi kinerja di masa yang akan datang.
  • Validitas Konkuren. Apabila skor alat ukur dan skor kriterianya dapat diperoleh dalam waktu yang sama, maka korelasi antara kedua skor termaksud merupakan koefisien validitas konkuren.

SUMBER :





PERUSAHAAN



Pengertian perusahaan adalah tempat memproses produksi atau tempat menghasilkan barang atau jasa, yang menggabungkan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
PERUSAHAAN SEBAGAI LEMBAGA SOSIAL
Perusahaan sebagai lenbaga sosial,perusahaan juga merupakan lembaga sosial yang tujuan utamanya mencari keuntungan selain beberapa tujuan yang lain

PERUSAHAAN SEBAGAI SUATU SISTEM
Perusahaan sebagai suatu sistem: kombinasi berbagai sb.ekonomi yang mempengaruhi proses produksi dan distribusi barang untuk mencapai tujuan tertentu.
Ada tiga jenis perusahaan yaitu perusahaan jasa, dagang dan industry
secara legalitas perusahaan jasa konstruksi, konveksi adalah sebagai perusahaan jasa namun bentuk laporan keuangannya menyerupai laporan keuangan perusahaan industri.
perusahaan dagang memiliki satu jenis persediaan yaitu barang dagang sedangkan perusahaan industri memiliki 3 jenis persediaan yaitu bahan baku, persediaan barang dalam proses dan persediaan barang Jadi.


Ada beberapa macam-macam perusahaan yaitu sebagai berikut :
·         PERUSAHAAN PERORANGAN
·         FIRMA
·         PERSEROAN KOMANDITER (CV)
·         PERSEROAN TERBATAS (PT)

Penjelasannya sebagai berikut :
PERUSAHAAN PERORANGAN
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perus ahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan :
  • · Pemilik bebas mengambil keputusan
  • · Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
  • · Rahasia perus ahaan terjamin
  • · Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
  • · Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • · Sumber keuangan perus ahaan terbatas
  • · Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
  • · Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen
  • · menjadi kompleks
FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi
Kebaikan :
  • · Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
  • · Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
  • · Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
  • · Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • · Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
  • · Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

PERSEROAN KOMANDITER (CV)
bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV)
Kebaikan :
  • · Kemampuan manajemen lebih besar
  • · Proses pendirianya relatif mudah
  • · Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
  • · Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
  • · Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
  • · Sulit menarik kembali modal
  • · Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
-Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
-Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
-Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
-Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :                                 
-Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
-Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)


SUMBER :





PENGERTIAN PERJANJIAN


Perjanjian adalah ikatan antar kedua belah pihak sebagai kesepakatan keduanya,yang diucapkan dengan lisa maupun tulisan.
Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata dapat diketahui bahwa perikatan di bagi menjadi dua golongan besar yaitu :
1. Perikatan perikatan yang bersumber pada persetujuan (perjanjian )
2. Perikatan prikatan yang bersumber pada undang undang .
Selanjutnya menurut pasal 1352 KUH .Perdata terhadap perikatan-perikatan yang bersumber pada undang undang di bagi lagi menjadi dua golongan yaitu :
1. Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang ,timbul dari undang undang sebaai akibat perbuatan orang .
2. Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang bedasarkan perbuatan seseorang manusia
Ada beberapa pengertian perjanjian menurut para ahli :
1.     Menurut pendapat Sri Soedewi Masjehoen Sofwan menyebutkan bahwa perjanjin itu adalah “suatu peruatan hukum dimana seorarng ata lebih mengingatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih”.
2.     Menurut R wirjono Prodjodikoro menyebutkan sebagai berikut “suatu perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak ,
3.     menurut pendapat A,Qirom Samsudin Meliala bahwa perjanjian adalah “suatu peristiwa simana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana seorang lain itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”
jadi kesimpulan dari pengertian perjanjian diatas adalah :
perjanjian disebut sebagai persepakatan atau persetujuan, sebab para pihak yang membuatnya tentunya menyepakati isi dari perjanjian yang dibuat untuk melaksanakan sesuatu prestasi tertentu.
SUMBER :



Sabtu, 07 April 2012

SUMBER HUKUM FORMAL


Menurut Sudikno Mertokusumo, sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu membentuk hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis, dll. Sedangkan sumberhukum formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hokum atau sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Hukum sebagai kekuasaan yang mengikat
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
  1. Undang-undang;
  2. Kebiasaan;
  3. Traktat atau Perjanjian Internasional;
  4. Yurisprudensi;
  5. Doktrin.
Undang-undang
Undang-undang dapat dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut:
a.   Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang.
b.  Undang-undang dalam arti meteriil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
Kebiasaan :

Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan,

Traktat atau Perjanjian Internasional :

Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Yurisprudensi :

Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.

SUMBER :

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA


SUBJEK HUKUM adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. . Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hokum. sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬haknya, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon).
·         SUBJEK HUKUM MANUSIA adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Manusia sebagai subjek hokum sejak lahir sampai meninggal dunia.tapi bayi yang baru lahir dapat dikatakan sebagai subjek hokum apabila mempunyai kepentingan misalnya dalam hal kewarisan. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
   1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
                   2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,         
                       pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA       No.3/1963.
·         SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1.  Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
              2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
OBJEK HUKUM berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
OBJEK HUKUM Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
                                    Dapat dibedakan antara lain :
            - Benda berwujud dan tidak berwujud
            - Benda bergerak dan tidak bergerak 
SUMBER :

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA


SUBJEK HUKUM adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. . Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hokum. sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬haknya, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon).
·         SUBJEK HUKUM MANUSIA adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Manusia sebagai subjek hokum sejak lahir sampai meninggal dunia.tapi bayi yang baru lahir dapat dikatakan sebagai subjek hokum apabila mempunyai kepentingan misalnya dalam hal kewarisan. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
   1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
                   2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,         
                       pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA       No.3/1963.
·         SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1.  Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
              2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
OBJEK HUKUM berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
OBJEK HUKUM Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
                                    Dapat dibedakan antara lain :
            - Benda berwujud dan tidak berwujud
            - Benda bergerak dan tidak bergerak 
SUMBER :

Sistematika Hukum Perdata


Didalam dunia perhukuman banyak terdapat macam-macam hokum,sekarang kita akan membahas hokum perdata. Sistematika hokum perdata kalia tau gak siiihh…?? Diantaranya sebagai berikut.
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2 :
  1. Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
  2. Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
  1. Hokum tentang orang/hokum perorangan/badan pribadi (personen recht)
  2. Hokum tentang keluarga/hokum keluarga (Familie Recht)
  3. Hukum tentang harta kekyaan/hokum harta kekayaan/hokum harta benda (vermogen recht)
  4. Hokum waris/erfrecht
Sistematika hokum perdata menurut kitab Undang-Undang hokum perdata
  1. Buku I tentang orang/van personen
  2. Buku II tentang benda/van zaken
  3. Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
  4. Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata maka:
  1. Hokum perorangan termasuk Buku I
  2. Hukum keluarga termasuk Buku I
  3. Hokum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
  4. Hokum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”
SUMBER :