Koperasi merupakan badan usaha untuk kemakmuran dan keadilan masyarakat dan sudah merupakan tanggung jawab pemerintah untuk hal tersebut.
Koprasi merupakan asas kekeluargaan,juga demi mensejahterakan anggotanya. Di dalam pasal 5 tentang prinsip koprasi anggotanya bersifat suka rela dan terbuka, artinya siapa saja boleh ikut dan terlibat didalamnya, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, artinya balas jasa terhadap setiap anggota tergantung besarnya modal yang diberikan pada koprasi untuk tiap-tiap anggota, pengelolaan dilaksanakan secara demokratis, artinya bekerja secara bermusyawarah.
Untuk mendapatkan pengesahan pendiri mengajukan pemintaan scra tertulis dan disertai dengan akta pendirian koprasi,pengesahannya paling lama 3 bulan dari setelah diterimanya pegesahan.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak ,alasan penolakan diberitahukan
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
Dalam rapat anggota untuk Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian,dan
perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah,selain itu Koperasi dapat melakukan
Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota .
Jenis koperasi ada 2 yaitu primer dan sekunder.
Koperasi proimer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
Koperasi sekunder dibentuk sekurang –kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Semua warga Negara yang mampu melakukan tindakan hukum dapat menjadi anggota Koperasi.
Masa jabatan pengurus dalam koperasi lamanya 5 tahun, Pengurus dipilih oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
Pengurus bertugas :
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerjaserta rancangan rencanaanggaran pendapatan dan
belanja Koperasi ;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus
modal koprasi terdiri dari modal sendiri dan pinjaman
Modal sendri dapat berasal dari :
a. Simpanan Pokok;
b. Simpanan Wajib ;
c. Dana Cadangan ;
d. Hibah
Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya
Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam.
Usaha koprasi berkaitan langsung dengan anggotanya untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota
SUMBER : www.google.com