Minggu, 02 Oktober 2011

Kajian Tentang Koperasi


Koperasi merupakan badan usaha untuk kemakmuran dan keadilan masyarakat dan sudah merupakan tanggung jawab pemerintah untuk hal tersebut.
Koprasi merupakan asas kekeluargaan,juga demi mensejahterakan anggotanya. Di dalam pasal 5 tentang prinsip koprasi anggotanya bersifat suka rela dan terbuka, artinya siapa saja boleh ikut dan terlibat didalamnya, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, artinya balas jasa terhadap setiap anggota tergantung besarnya modal yang diberikan pada koprasi untuk tiap-tiap anggota, pengelolaan dilaksanakan secara demokratis, artinya bekerja secara bermusyawarah.
Untuk mendapatkan pengesahan pendiri mengajukan pemintaan scra tertulis dan disertai dengan akta pendirian koprasi,pengesahannya paling lama 3 bulan dari setelah diterimanya pegesahan.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak ,alasan penolakan diberitahukan
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
Dalam rapat anggota untuk Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian,dan
perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah,selain itu Koperasi dapat melakukan
Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota .
Jenis koperasi ada 2 yaitu primer dan sekunder.
Koperasi proimer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
Koperasi sekunder dibentuk sekurang –kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
          Semua warga Negara yang mampu melakukan tindakan hukum dapat menjadi anggota Koperasi.
          Masa jabatan pengurus dalam koperasi lamanya 5 tahun, Pengurus dipilih oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
Pengurus bertugas :
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerjaserta rancangan rencanaanggaran pendapatan dan
belanja Koperasi ;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus

          modal koprasi terdiri dari modal sendiri dan pinjaman
Modal sendri dapat berasal dari :
a. Simpanan Pokok;
b. Simpanan Wajib ;
c. Dana Cadangan ;
d. Hibah

Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya

Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam.
Usaha koprasi berkaitan langsung dengan anggotanya untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota


SUMBER : www.google.com

Koperasi

Sejarah Koperasi Di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah bank tersebut menjadi koperasi.


Fungsi Dan Peranan Koperasi Di Indonesi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4, koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain :
o       mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
o       mempertinggi kualitas kehidupan manusia
o       mengembangkan perekonomian nasional
o       mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa

Arti Lambang Koperasi
a)     Perisai : Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya
b)    Rantai (di sebelah kiri : Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh
c)     Kapas dan Padi (di sebelah kanan : Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan
d)    Timbangan : Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai
e)     Bintang : Dalam perisai yang dimaksud adalah pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
f)      Pohon Beringin : Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
g)     Koperasi Indonesia : Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri
h)     Warna Merah Putih : Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia




SUMBER : www.google.com