Sabtu, 07 April 2012

SUMBER HUKUM FORMAL


Menurut Sudikno Mertokusumo, sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu membentuk hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis, dll. Sedangkan sumberhukum formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hokum atau sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Hukum sebagai kekuasaan yang mengikat
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
  1. Undang-undang;
  2. Kebiasaan;
  3. Traktat atau Perjanjian Internasional;
  4. Yurisprudensi;
  5. Doktrin.
Undang-undang
Undang-undang dapat dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut:
a.   Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang.
b.  Undang-undang dalam arti meteriil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
Kebiasaan :

Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan,

Traktat atau Perjanjian Internasional :

Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Yurisprudensi :

Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.

SUMBER :

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA


SUBJEK HUKUM adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. . Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hokum. sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬haknya, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon).
·         SUBJEK HUKUM MANUSIA adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Manusia sebagai subjek hokum sejak lahir sampai meninggal dunia.tapi bayi yang baru lahir dapat dikatakan sebagai subjek hokum apabila mempunyai kepentingan misalnya dalam hal kewarisan. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
   1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
                   2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,         
                       pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA       No.3/1963.
·         SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1.  Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
              2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
OBJEK HUKUM berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
OBJEK HUKUM Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
                                    Dapat dibedakan antara lain :
            - Benda berwujud dan tidak berwujud
            - Benda bergerak dan tidak bergerak 
SUMBER :

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA


SUBJEK HUKUM adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. . Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hokum. sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬haknya, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon).
·         SUBJEK HUKUM MANUSIA adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Manusia sebagai subjek hokum sejak lahir sampai meninggal dunia.tapi bayi yang baru lahir dapat dikatakan sebagai subjek hokum apabila mempunyai kepentingan misalnya dalam hal kewarisan. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
   1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
                   2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,         
                       pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA       No.3/1963.
·         SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1.  Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
              2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
OBJEK HUKUM berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
OBJEK HUKUM Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
                                    Dapat dibedakan antara lain :
            - Benda berwujud dan tidak berwujud
            - Benda bergerak dan tidak bergerak 
SUMBER :

Sistematika Hukum Perdata


Didalam dunia perhukuman banyak terdapat macam-macam hokum,sekarang kita akan membahas hokum perdata. Sistematika hokum perdata kalia tau gak siiihh…?? Diantaranya sebagai berikut.
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2 :
  1. Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
  2. Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
  1. Hokum tentang orang/hokum perorangan/badan pribadi (personen recht)
  2. Hokum tentang keluarga/hokum keluarga (Familie Recht)
  3. Hukum tentang harta kekyaan/hokum harta kekayaan/hokum harta benda (vermogen recht)
  4. Hokum waris/erfrecht
Sistematika hokum perdata menurut kitab Undang-Undang hokum perdata
  1. Buku I tentang orang/van personen
  2. Buku II tentang benda/van zaken
  3. Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
  4. Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata maka:
  1. Hokum perorangan termasuk Buku I
  2. Hukum keluarga termasuk Buku I
  3. Hokum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
  4. Hokum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”
SUMBER :