SUBJEK HUKUM adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. . Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hokum. sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬haknya, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon).
· SUBJEK HUKUM MANUSIA adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Manusia sebagai subjek hokum sejak lahir sampai meninggal dunia.tapi bayi yang baru lahir dapat dikatakan sebagai subjek hokum apabila mempunyai kepentingan misalnya dalam hal kewarisan. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.
· SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
OBJEK HUKUM berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
OBJEK HUKUM Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Dapat dibedakan antara lain :
- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda bergerak dan tidak bergerak
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar