Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Pelaksanaan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.
pemerintahan pada zaman ordebaru yang dinilai pemerintahan yang sangat sentralistik yang kesemuanya dikomandoi pemerintah nasional. Penyelenggaraan diharapkan berjalan dengan baik sehingga sangat dimungkinkan terjadinya pembagian kekuasaan atau kewenangan mengelolah pemerintahan. ada dua sumber otoritas, yaitu ada pada pemerintah nasional dan otoritas ada pada pemerintah sub nasional atau masyarakat.
negara kesatuan danlam mempersatukan dengan cara sepenuhnya otoritas berada pada pemerintah pusat. Sehingga menganggap bahwa negara ini dapat disatukan dengan cara semua urusan pemerintahan yang ada semua di komandoi oleh pemerintah pusat, dan hal ini pula yang terjadi di indonesia pada pemerintahan orde lama dibawah kepemimpinan presiden soeharto, yang sangat terkenal dengan bentuk pemerintahan yang sangat sentralistik atau terpusat, segala urusan pemerintahan jakarta menjadi tumpuan.
Dengan negara liberal dianggap sebagai cara yang sangat tepat dalam mempersatukan dengan cara pemberian kewenangan penuh terhadap pemerintahan negara bagian yang ada,serta adanya anggapan bahwa Pemerintaha yang sentralistik dinilai mambuat masyarakat menjadi apolitis,padahal menyebabkan perpecahan dan konflik.
Di dalam kehidupan sehari-hari,atas nama memperjuangkan aspirasi rakyat ,di titik wilayah yang ada di indonesia begitu banyak yang menyuarakan aspirasi daerahnya, sehingga tuntutan masyarakat tentang pemekaran wilaya yang sangat luar biasa terjadi di beberapa daerah. Dalam fenomena tersebut bahwa ternyata Hal menarik lainya yang dapat kita saksikan, sebagai dampak dari otonomi daerah dan terjadinya pemekaran wilayah di berbagai daerah yaitu pada pembagian wilayah yang ada di indonesia bukanlah pembagian administratif tapi pembagian klaster poliitik. Pemekaran daerah yang marak pada dekade terakhir ini hingga pemekaran di pertanyakan mengedepankan pelayanan bukankan pemekaran adalah sebuah bentuk pembagian kekuasaan para elit politik, yang mana pemekaran dapat digambarkan sebagai pembagian kekuasaan dari elit pusat yang ada di jakarta, kepada elit lokal yang ada di daerah yang mana otonomi daerah tidak lagi pada substansinya, sehingga desentralisasi yang menjadi pilihan saat ini tidaklah bersifat final
Tidak ada komentar:
Posting Komentar