Sabtu, 10 Maret 2012

Sejarah Hukum


Di zaman sekarang ini yang sudah modern hukum makin berkembang..
kalian pasti melupakan sejarah-sejarah hukum yang dulu pernah berkembang di indonesia.
Nah... disini akan saya ingatkan kembali sejarah hukum yang berkembang di indonesia .
Mempelajari sejarah hukum memang bermanfaat,selain bisa menambah pengetahuan tetntang hukum yang berlaku dan berkembang di negara yang bersangkutan kita juga dapat menerapkan di dalam kehidupan kita…
Saya akan menjelaskan poin-poin dari sejarah hukum yang berkembang di Indonesia.
 Sejarah hukum di indonesia :

1.      Periode kolonialisme terbagi dalam 3 tahapan besar yaitu :

·        Periode VOC

·        Periode liberal Belanda
·        Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang

·        Periode Revolusi Fisik

·        Periode Demokrasi Liberal

·        Periode Demokrasi Terpimpin

·        Periode Orde Baru

Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu.

Sumber :
1.      http://www.scribd.com/fajarnonoman/d/32466723-SEJARAH-HUKUM

Pengertian Hukum


Dalam kehidupan ini banyak peraturan yang harus kita jalani, apalagi di Indonesia, banyak norma-norma yang kita hargai sekaligus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Macam-macam norma :
·       Norma agama
·       Norma hokum
·       Norma kesusilaan, dan
·       Norma kesopanan

Contohnya norma hukum  yang kita lihat, jika di Negara tidak punya hukum atau hukum tidak berlaku apa yang akan terjadi di Negara tersebut ?. pasti tindakan criminal terjadi dimana-mana dan akan merugikan setiap manusia,jika hukum di Negara tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya,pasti ada pihak yang merasa dirugikan, contohnya tindakan kasus korupsi,suap atau sejenisnya.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Beberapa pengertian yang tercantum di atas :
·       Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
·       Hukum Perdata adalah Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.
·       Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
·       hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
Negara harus mempertahankan hukum agar semua orang berlaku sebagaimana mestinya. Dan yang jelas harus tegas tidak ada lagi kata memihak kepada siapapun, hukum tegas dan memaksa sebagaimana dalam kata “Tegas” yang berarti tidak memihak kepada salah satu pihak tetapi harus adil yang seadil adilnya, kata “Memaksa” yang harus kita laksanakan agar Negara menjadi aman dan nyaman.
Jadi HUKUM adalah sekumpulan peraturan yang tegas dari pemerintah, yang tegas dan memaksa masyarakat untuk melakukan tindakan tersebut. Aturan tingkah laku masyarakat lebih diatur di dalam hukum .


Sumber :