Dalam kehidupan ini banyak peraturan yang harus kita jalani, apalagi di Indonesia, banyak norma-norma yang kita hargai sekaligus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Macam-macam norma :
· Norma agama
· Norma hokum
· Norma kesusilaan, dan
· Norma kesopanan
Contohnya norma hukum yang kita lihat, jika di Negara tidak punya hukum atau hukum tidak berlaku apa yang akan terjadi di Negara tersebut ?. pasti tindakan criminal terjadi dimana-mana dan akan merugikan setiap manusia,jika hukum di Negara tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya,pasti ada pihak yang merasa dirugikan, contohnya tindakan kasus korupsi,suap atau sejenisnya.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Beberapa pengertian yang tercantum di atas :· Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
· Hukum Perdata adalah Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.
· Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
· hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
Negara harus mempertahankan hukum agar semua orang berlaku sebagaimana mestinya. Dan yang jelas harus tegas tidak ada lagi kata memihak kepada siapapun, hukum tegas dan memaksa sebagaimana dalam kata “Tegas” yang berarti tidak memihak kepada salah satu pihak tetapi harus adil yang seadil adilnya, kata “Memaksa” yang harus kita laksanakan agar Negara menjadi aman dan nyaman.
Jadi HUKUM adalah sekumpulan peraturan yang tegas dari pemerintah, yang tegas dan memaksa masyarakat untuk melakukan tindakan tersebut. Aturan tingkah laku masyarakat lebih diatur di dalam hukum .
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar