Dalam hal mengkonsumsi suatu
produk,konsumen perlu dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 hak konsumen diantaranya adalah hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau
jasa
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
Pasal
5 : Kewajiban konsumen adalah :
a.
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan
barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Pasal 27
: Pelaku usaha yang memproduksi barang
dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian
yang
diderita konsumen, apabila:
a. barang
tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk
diedarkan;
UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN :
b.
cacat barang timbul pada kemudian hari;
c. cacat
timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d.
kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
e.
lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau
lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.
Pasal 33
: Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan
pertimbangan
kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Jadi
uu yang dibuat oleh pemerintah adalah hak untuk memilih barang dan atau jasa
serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar