Pengertian
perusahaan adalah tempat memproses produksi atau tempat menghasilkan barang
atau jasa, yang menggabungkan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang
dan jasa.
PERUSAHAAN SEBAGAI LEMBAGA SOSIAL
Perusahaan sebagai lenbaga sosial,perusahaan juga merupakan lembaga sosial yang tujuan utamanya mencari keuntungan selain beberapa tujuan yang lain
PERUSAHAAN SEBAGAI SUATU SISTEM
Perusahaan sebagai suatu sistem: kombinasi berbagai sb.ekonomi yang mempengaruhi proses produksi dan distribusi barang untuk mencapai tujuan tertentu.
Perusahaan sebagai lenbaga sosial,perusahaan juga merupakan lembaga sosial yang tujuan utamanya mencari keuntungan selain beberapa tujuan yang lain
PERUSAHAAN SEBAGAI SUATU SISTEM
Perusahaan sebagai suatu sistem: kombinasi berbagai sb.ekonomi yang mempengaruhi proses produksi dan distribusi barang untuk mencapai tujuan tertentu.
Ada
tiga jenis perusahaan yaitu perusahaan jasa, dagang dan industry
secara
legalitas perusahaan jasa konstruksi, konveksi adalah sebagai perusahaan jasa
namun bentuk laporan keuangannya menyerupai laporan keuangan perusahaan
industri.
perusahaan
dagang memiliki satu jenis persediaan yaitu barang dagang sedangkan perusahaan
industri memiliki 3 jenis persediaan yaitu bahan baku, persediaan barang dalam
proses dan persediaan barang Jadi.
Ada
beberapa macam-macam perusahaan yaitu sebagai berikut :
·
PERUSAHAAN
PERORANGAN
·
FIRMA
·
PERSEROAN
KOMANDITER (CV)
·
PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Penjelasannya sebagai berikut :
PERUSAHAAN PERORANGAN
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh
seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas
perus ahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan
perusahaan.
Kebaikan :
- · Pemilik bebas mengambil keputusan
- · Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
- · Rahasia perus ahaan terjamin
- · Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
- · Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
- · Sumber keuangan perus ahaan terbatas
- · Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
- · Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen
- · menjadi kompleks
FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi
Kebaikan :
- · Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
- · Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
- · Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
- · Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
- · Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
- · Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
PERSEROAN KOMANDITER (CV)
bentuk perusahaan kedua setelah PT
yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan
usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan
Perseroan Komanditer (CV)
Kebaikan :
- · Kemampuan manajemen lebih besar
- · Proses pendirianya relatif mudah
- · Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
- · Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
- · Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
- · Sulit menarik kembali modal
- · Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk
badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan
paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan
kegiatan usaha diberbagai bidang
Walaupun populer dalam kegiatan
bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
-Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
-Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
-Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
-Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
-Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
-Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
-Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
-Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan
:
-Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
-Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
-Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
-Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar