Pengertian sengketa
dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Sengketa adalah prilaku pertentangan antara
dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya
dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.
Penyelesaian perkara
perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil
(unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau
orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar
menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Piagam PBB penyelesaian sengketa
dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Tujuan memperkarakan
suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah
yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat
(quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Kasus
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Berdasarkan Tradisi islam Klasik
. Al Sulh (Perdamaian)
Secara bahasa, “sulh” berarti meredam pertikaian, sedangkan menurut istilah “sulh” berarti suatu jenis akad atau perjanjian untuk mengakhiri perselisihan/pertengkaran antara dua pihak yang bersengketa secara damai. surat An Nisa‟ ayat 126 yang artinya “Perdamaian itu adalah perbuatan yang baik”.
Secara bahasa, “sulh” berarti meredam pertikaian, sedangkan menurut istilah “sulh” berarti suatu jenis akad atau perjanjian untuk mengakhiri perselisihan/pertengkaran antara dua pihak yang bersengketa secara damai. surat An Nisa‟ ayat 126 yang artinya “Perdamaian itu adalah perbuatan yang baik”.
Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian damai dapat
diklasifikasi kepada bebarapa hal sebagai berikut :
1. Hal yang menyangkut subyek
2. Hal yang menyangkut objek
3. Persoalan yang boleh di damaikan
4. Pelaksana Perdamaian
1. Hal yang menyangkut subyek
2. Hal yang menyangkut objek
3. Persoalan yang boleh di damaikan
4. Pelaksana Perdamaian
Sumber Hukum Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi
Syari’ah.
1. Sumber Hukum Acara (Hukum Formil)
Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Agama untuk mengadili sengketa ekonomi syari‟ah adalah Hukum Acara yang berlaku dan dipergunakan pada lingkungan Peradilan Umum.
Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Agama untuk mengadili sengketa ekonomi syari‟ah adalah Hukum Acara yang berlaku dan dipergunakan pada lingkungan Peradilan Umum.
2. Sumber Hukum Materil
a. Nash al Qur‟an
Dalam al Qur‟an terdapat berbagai ayat yang membahas tentang ekonomi berdasarkan prinsip syariah yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan berbagai masalah ekonomi dan keuangan.
a. Nash al Qur‟an
Dalam al Qur‟an terdapat berbagai ayat yang membahas tentang ekonomi berdasarkan prinsip syariah yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan berbagai masalah ekonomi dan keuangan.
b. Nash al Hadits
Melihat kepada kitab-kitab Hadits yang disusun oleh para ulama ahli hadits dapat diketahui bahwa banyak sekali hadits Rasulullah SAW yang berkaitan langsung dengan kegiatan ekonomi dan keuangan Islam. Oleh karena itu mempergunakan al Hadits sebagai sumber hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syari‟ah sangat dianjurkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
Melihat kepada kitab-kitab Hadits yang disusun oleh para ulama ahli hadits dapat diketahui bahwa banyak sekali hadits Rasulullah SAW yang berkaitan langsung dengan kegiatan ekonomi dan keuangan Islam. Oleh karena itu mempergunakan al Hadits sebagai sumber hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syari‟ah sangat dianjurkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Perkara mengatur tentang penyelesaian sengketa di luar
Pengadilan, yakni melalui konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi dan
penilaian ahli.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar