Love Defined
What is love, but an emotion,
So strong and so pure,
That nurtured and shared with another
All tests it will endure?
What is love, but a force
To bring the mighty low,
With the strength to shame the mountains
And halt time's ceaseless flow?
What is love, but a triumph,
A glorious goal attained,
The union of two souls, two hearts
A bond the angels have ordained?
What is love, but a champion,
To cast the tyrant from his throne,
And raise the flag of truth and peace,
And fear of death o'erthrow?
What is love, but a beacon,
To guide the wayward heart,
A blazing light upon the shoals
That dash cherished dreams apart?
And what is love, but forever,
Eternal and sincere,
A flame that through wax and wane
Will outlive life's brief years?
So I'll tell it on the mountaintops,
In all places high and low,
That love for you is my reason to be,
And will never break or bow.
Perfection in my Eyes
All I ever wanted was to be part of your heart,
And for us to be together, to never be apart.
No one else in the world can even compare,
You're perfect and so is this love that we share.
We have so much more than I ever thought we would,
I love you more than I ever thought I could.
I promise to give you all I have to give,
I'll do anything for you as long as I live.
In your eyes I see our present, our future and past,
By the way you look at me I know we will last.
I hope that one day you'll come to realize,
How perfect you are when seen through my eyes.
Senin, 11 November 2013
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Perilaku Etika dalam Profesi
Akuntansi
1.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan Kepentingan utama profesi akuntan
adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang
diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat
dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan
publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi
mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi . Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
2.Ekspektasi publik
tanggapan yang di
kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada
banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang
negatif tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah
bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya
sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
•
Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten.
•
Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim Inovasi
: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
•
simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang
timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
• Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut 4. Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan public Setiap akuntan publik sebagai bagian
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari
tiga bagian:
1.
Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.
Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan.
3.
Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika,
tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa
nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi,
jasa perpajakan, jasa konsultasi. Secara umum auditing adalah suatu proses
sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat
kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan,
serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau
dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas
laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan
untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar
keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. Profesi
akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan
keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dalam
mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang
saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi
benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu
keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka
kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
Mereka
yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi
tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan
kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa
berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan
Prinsip Etika Profesi ini.
Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
1. Jasa Assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
2. Jasa Atestasi
terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
3. Jasa Atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa Nonassurance adalah
jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Sumber :
http://fira-fieracamiela.blogspot.com/2012/10/bab-iv-perilaku-etika-dalam-profesi.html
ETHICAL GOVERNANCE
1. Pengertian
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara
dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing,
sistem ini dibedakan menjadi:
·
Presidensial
·
Parlementer
·
Semipresidensial
·
Komunis
·
Demokrasi generous
·
generous
Sistem pemerintahan mempunyai sistem yang tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana tidak bisa diubah john menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut. Secara luas berarti pengertian sistem pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu john demokrasi
dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama john mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
2. Budaya
Etika
Setiap Negara mempunyai budaya yang berbeda-beda dan dalam
setiap budaya biasanya memiliki keunikan tersendiri. Budaya tidak hanya soal
kesenian, tapi budaya juga hendaknya diterapkan dalam etika. Budaya etika yang
baik pasti akan menghsilkan hal yang baik.tidak hanya dalam kehidupan
bermasyarakat, budaya etika juga harus diterapkan dalam
berbagai bidang misalnya bisnis. Budaya etika tetap harus mengacu pada
norma-norma yang ada, dimana norma tersebut tergantung pada lingkungan sekitar.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh
individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik.
3. Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada
saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman
bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk
melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra
usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik
terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan
dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada
perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu
menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar
perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya.
Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of
conduct.
5. Evaluasi
Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan
bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh Etika Terhadap Budaya
1.Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang
tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi
perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang
selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2.Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang
terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi
dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana
peningkatan kerja
Sumber :
PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
1. Pengertian
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara
dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing,
sistem ini dibedakan menjadi:
·
Presidensial
·
Parlementer
·
Semipresidensial
·
Komunis
·
Demokrasi generous
·
generous
Sistem pemerintahan mempunyai sistem yang tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana tidak bisa diubah john menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut. Secara luas berarti pengertian sistem pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu john demokrasi
dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama john mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
2. Budaya
Etika
Setiap Negara mempunyai budaya yang berbeda-beda dan dalam
setiap budaya biasanya memiliki keunikan tersendiri. Budaya tidak hanya soal
kesenian, tapi budaya juga hendaknya diterapkan dalam etika. Budaya etika yang
baik pasti akan menghsilkan hal yang baik.tidak hanya dalam kehidupan
bermasyarakat, budaya etika juga harus diterapkan dalam
berbagai bidang misalnya bisnis. Budaya etika tetap harus mengacu pada
norma-norma yang ada, dimana norma tersebut tergantung pada lingkungan sekitar.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh
individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik.
3. Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada
saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman
bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk
melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra
usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik
terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan
dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada
perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu
menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar
perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya.
Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of
conduct.
5. Evaluasi
Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan
bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh Etika Terhadap Budaya
1.Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang
tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi
perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang
selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2.Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang
terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi
dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana
peningkatan kerja
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)