Senin, 11 November 2013

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggaris bawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain :
(1) paham manfaat atau utilitarianisme.
(2) pendekatan berbasis hak (rights based approach).
(3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).
Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya.

Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
  1. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.
  2. Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.

Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
  1. Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
  2. Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.


Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
  1. Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
  2. Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
  3. Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
  4. Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
  5. Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
  6. Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip-prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

Aturan perilaku dikelompokkan dalam lima kategori:
  1. Indepedensi, Integritas, dan Objektivitas.
  2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi.
  3. Tanggung Jawab kepada Klien.
  4. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi.
  5. Tanggung Jawab dan Praktik Lain.


INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
Independensi
Jika seorang auditor tidak independen terhadap kliennya, maka tidak mungkin pengguna laporan keuangan akan mengandalkan pekerjaan CPA. Dalam melakukan kompilasi laporan keuangan klien tidak memerlukan independensi, tetapi akuntan atau firmayang kurang independen harus secara tersurat menunjukkan fakta dalam laporan kompilasi.
Hubungan Finansial (Financial Relationship). Interpretasi aturan 101-1 melarang anggotanya memiliki hubungan finansial dengan klien yang dapat menurunkan independensi.
Hal ini mencakup kepentingan finansial langsung atau tidak langsung yang material kepada klien. Terdapat juga situasi ketika kepentingan finansial nonklien yang berkaitan dalam berbagai cara dengan klien bisa mempengaruhi independensi CPA yaitu:
• Jika nonklien sebagai penerima investasi adalah material terhadap klien sebagai investor, adanya kepentingan finansial langsung atau tidak langsung material oleh CPA.
• Jika klien sebagai penerima investasi adalah material terhadap nonklien sebagai investor, adanya kepentingan finansial langsung atau tidak langsung material oleh CPA.
Pemberian Jasa Nonaudit (Provision of Nonaudit Services). Kode Perilaku Profesional menguraikan persyaratan umum untuk melakukan jasa profesional lain untuk klien atestasi:
1. CPA tidak diperkenankan untuk melakukan fungsi manajemen atau mengambil keputusan manajemen untuk klien atestasi.
2. Klien harus setuju untuk melakukan fungsi-fungsi berikut ini dalam hubungannya dengan perikatan nonatestasi:
a. Buat seluruh keputusan manajemen dan melakukan seluruh fungsi manajemen.
b. Tunjuk seorang karyawan kompeten untuk mengawasi jasa ini.
c. Evaluasi kecukupan dan hasil dari jasa yang dilakukan.
d. Terima tanggung jawab untuk hasil dari jasa tersebut.
e. Bentuk dan pertahankan pengendalian internal.
3. Sebelum melakukan jasa nonatestasi, CPA harus menyusun dan mendokumentasikan secara tertulis pemahamannya kepada klien berkaitan dengan hal berikut:
a. Tujuan perikatan.
b. Jasa yang akan dilakukan.
c. Penerimaan klien atas tanggung jawabnya.
d. Tanggung jawab anggota.
e. Adanya keterbatasan perikatan.

SEC menspesifikasikan sembilan kategori yang dengan beberapa pengecualian dipertimbangkan dapat menurunkan independensi jika diberikan kepada klien perusahaan publik:
1.       Pembukuan atau jasa lainnya yang terkait dengan pencatatan akuntansi atau laporan keuangan klien audit.
2.       Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3.       Jasa penilaian atau valiasi, pendapat kewajaran, atau laporan kontribusi.
4.       Jasa akturia.
5.       Jasa audit internal yang bersumber dari luar.
6.       Fungsi manajemen atau sumber daya manusia.

Pengaruh Hubungan Keluarga (Effect of Family Relationship). Kepentingan finansial atau bisnis oleh kerabat dekat tidak menurunkan independensi. Dua situasi yang dapat menurunkan independensi adalah:
1.       Kerabat dekat memiliki kepentingan finansial pada klien yang material terhadap kerabat dekat tersebut, dan CPA yang ikut terlibat dalam perikatan tersebut mengetahui kepentingan tersebut.
2.       Individu yang terlibat dalam perikatan memiliki kerabat dekat yang dapat melakukan pengaruh penting atas kebijakan keuangan.

Pengaruh Litigasi Aktual atau yang Bersifat Ancaman (Effect of Actual or Threatened Ligitation). Kadang kala litigasi aktual atau yang bersifat ancaman antara klien dengan auditor dapat menurunkan independensi auditor. Interpertasi 101-6 menyebutkan tiga kategori litigasi: (1) litigasi antara klien dengan CPA, (2) litigasi oleh pemegang saham, dan (3) litigasi pihak ketiga antara lain dimana independensi CPA dapat menurun.

Integritas dan Objektivitas

Aturan 102: dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan, dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
Jika anggota menyimpulkan bahwa laporan keuangan atau pencatatan disalah sajikan secara material, ia harus mengkomunikasikan dengan tingkat manajemen yang lebih tinggi dalam organisasi. Anggota juga harus mempertimbangkan apakah terdapat tanggung jawab untuk mengkomunikasikan masalah kepada pihak ketiga, seperti badan pengatur atau akuntan eksternal pemberi kerja.

STANDAR PENGENDALIAN MUTU
Firma KAP diisyaratkan untuk menerapkan kebijakan dan prosedur guna mengawasi praktik firma dan memastikan bahwa standar profesional akan diikuti. Standar Pengendalian Mutu (SQCS) No.2 diterapkan hanya untuk praktik audit dan akuntansi. Meskipun tidak diisyaratkan, dianjurkan bahwa pedoman dalam pernyataan ini diterapkan ke jasa lain seperti jasa perpajakan dan jasa konsultasi.
Sistem Pengendalian Mutu
Sistem pengendalian mutu KAP mencakup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan standar profesional.
Unsur-unsur Pengendalian Mutu
SQCS No.2 mengidentifikasi lima unsur pengendalian mutu berikut ini:
1.       Independensi, Integritas, dan Objektivitas: Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk memberikan firma keyakinan memadai bahwa personel mempertahankan independensi dalam semua kondisi yang diperlukan.
2.       Manajemen Personalia: Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk pemberian kerja, penugasan personel, pengembangan profesional, dan aktivitas promosi yang memberikan keyakinan memadai.
3.       Penerimaan dan Keberlanjutan Klien dan Perikatan: Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk memutuskan apakah menerima atau melanjutkan hubungan klien dan apakah melakukan perikatan tertentu untuk klien tersebut.
4.       Kinerja Perikatan: Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk memberikan firma keyakinan memadai bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh personel perikatan memenuhi standar profesional yang berlaku, persyaratan peraturan, dan standar kualitas firma.
5.       Pengawasan: Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk memberikan firma keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur yang disusun oleh firma untuk masing-masing unsur pengendalian mutu lain secara tepat didesain dan diterapkan secara efektif.

Pengawasan Pengendalian Mutu
Standar pengendalian mutu mensyaratkan pengawasan konsisten atas (1) relevansi dan kepatuhan dengan kebijakan dan prosedur, (2) kecukupan materi pedoman firma dan bantuan praktik, dan (3) efektivitas program pengembangan profesional. Firma harus menerapkan prosedur pengawasan untuk mengidentifikasi dan mengkomunikasi keadaan yang bisa mengharuskan perubahan dan pengembangan sistem pengendalian mutu firma.
Aturan Etika IAI-KASP
memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.  Ketujuh  prinsip  dasar  IAI tersebut  adalah:
1.     Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran.  Integritas  tidak  hanya  berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat  dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya.
2.     Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau  tindakan,  ia  tidak   boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka  atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau  pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang  mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3.     Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang  diperlukan  untuk  memastikan  bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau auditan   dapat menerima manfaat   dari   layanan   profesinya   berdasarkan pengembangan   praktik, ketentuan, dan teknik-teknik yang    terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar  ini,  auditor  hanya  dapat  melakukan  suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli  yang   kompeten  untuk   melaksanakan  tugas-tugasnya   secara memuaskan.
4.     Kerahasiaan
Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya  dalam  melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus    apabila    akan    mengungkapkannya,    kecuali     adanya    kewajiban pengungkapan karena  peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya
5.     Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak  yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini, auditor  harus  mempertimbangkan  kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk   pihak-pihak   lain   yang   mungkin   terkena   dampak   dari pengungkapan informasi ini.
6.     Ketepatan Bertindak
Auditor  harus  dapat  bertindak  konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional.  Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan.
7.     Standar teknis dan professional
Auditor  harus  melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia  bekerja. 
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1.       Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.       Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan     terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.       Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.       Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.       Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·         Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·         Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·         Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·         Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika,
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika,
Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar