Kode Perilaku
Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi
peradaban modern menggaris bawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek
masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan
bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan
kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku
dalam masyarakat.
S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode
atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika
dalam akuntansi. Teori ini antara lain :
(1) paham manfaat atau utilitarianisme.
(2) pendekatan berbasis hak (rights based approach).
(3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).
Teori utilitarian mengakui bahwa
pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari
tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada
individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak
tertentu dan individu lainnya keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas,
kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip
pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan
pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip
kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk
memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya.
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
- Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.
- Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka
kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku
tersedia melalui:
- Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
- Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
- Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
- Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
- Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
- Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
- Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
- Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip-prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Aturan perilaku dikelompokkan dalam lima kategori:
- Indepedensi, Integritas, dan Objektivitas.
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi.
- Tanggung Jawab kepada Klien.
- Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi.
- Tanggung Jawab dan Praktik Lain.
INDEPENDENSI,
INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
Independensi
Jika seorang auditor tidak
independen terhadap kliennya, maka tidak mungkin pengguna laporan keuangan akan
mengandalkan pekerjaan CPA. Dalam melakukan kompilasi laporan keuangan klien
tidak memerlukan independensi, tetapi akuntan atau firmayang kurang independen
harus secara tersurat menunjukkan fakta dalam laporan kompilasi.
Hubungan Finansial (Financial
Relationship). Interpretasi aturan 101-1 melarang anggotanya memiliki hubungan
finansial dengan klien yang dapat menurunkan independensi.
Hal ini mencakup kepentingan
finansial langsung atau tidak langsung yang material kepada klien. Terdapat
juga situasi ketika kepentingan finansial nonklien yang berkaitan dalam
berbagai cara dengan klien bisa mempengaruhi independensi CPA yaitu:
• Jika nonklien sebagai penerima investasi adalah material
terhadap klien sebagai investor, adanya kepentingan finansial langsung atau
tidak langsung material oleh CPA.
• Jika klien sebagai penerima investasi adalah material
terhadap nonklien sebagai investor, adanya kepentingan finansial langsung atau tidak
langsung material oleh CPA.
Pemberian Jasa Nonaudit (Provision of Nonaudit Services).
Kode Perilaku Profesional menguraikan persyaratan umum untuk melakukan jasa
profesional lain untuk klien atestasi:
1. CPA tidak diperkenankan untuk melakukan fungsi manajemen
atau mengambil keputusan manajemen untuk klien atestasi.
2. Klien harus setuju untuk melakukan fungsi-fungsi berikut
ini dalam hubungannya dengan perikatan nonatestasi:
a. Buat seluruh keputusan manajemen
dan melakukan seluruh fungsi manajemen.
b. Tunjuk seorang karyawan kompeten
untuk mengawasi jasa ini.
c. Evaluasi kecukupan dan hasil
dari jasa yang dilakukan.
d. Terima tanggung jawab untuk
hasil dari jasa tersebut.
e. Bentuk dan pertahankan
pengendalian internal.
3. Sebelum melakukan jasa nonatestasi, CPA harus menyusun
dan mendokumentasikan secara tertulis pemahamannya kepada klien berkaitan
dengan hal berikut:
a. Tujuan perikatan.
b. Jasa yang akan dilakukan.
c. Penerimaan klien atas tanggung
jawabnya.
d. Tanggung jawab anggota.
e. Adanya keterbatasan perikatan.
SEC menspesifikasikan sembilan kategori yang dengan beberapa
pengecualian dipertimbangkan dapat menurunkan independensi jika diberikan
kepada klien perusahaan publik:
1. Pembukuan
atau jasa lainnya yang terkait dengan pencatatan akuntansi atau laporan
keuangan klien audit.
2. Desain
dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa
penilaian atau valiasi, pendapat kewajaran, atau laporan kontribusi.
4. Jasa
akturia.
5. Jasa
audit internal yang bersumber dari luar.
6. Fungsi
manajemen atau sumber daya manusia.
Pengaruh Hubungan Keluarga (Effect of Family Relationship).
Kepentingan finansial atau bisnis oleh kerabat dekat tidak menurunkan
independensi. Dua situasi yang dapat menurunkan independensi adalah:
1. Kerabat
dekat memiliki kepentingan finansial pada klien yang material terhadap kerabat
dekat tersebut, dan CPA yang ikut terlibat dalam perikatan tersebut mengetahui
kepentingan tersebut.
2. Individu
yang terlibat dalam perikatan memiliki kerabat dekat yang dapat melakukan
pengaruh penting atas kebijakan keuangan.
Pengaruh Litigasi Aktual atau yang Bersifat Ancaman (Effect
of Actual or Threatened Ligitation). Kadang kala litigasi aktual atau yang
bersifat ancaman antara klien dengan auditor dapat menurunkan independensi
auditor. Interpertasi 101-6 menyebutkan tiga kategori litigasi: (1) litigasi
antara klien dengan CPA, (2) litigasi oleh pemegang saham, dan (3) litigasi
pihak ketiga antara lain dimana independensi CPA dapat menurun.
Integritas dan
Objektivitas
Aturan 102: dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan, dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang
diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
Jika anggota menyimpulkan bahwa laporan keuangan atau
pencatatan disalah sajikan secara material, ia harus mengkomunikasikan dengan
tingkat manajemen yang lebih tinggi dalam organisasi. Anggota juga harus
mempertimbangkan apakah terdapat tanggung jawab untuk mengkomunikasikan masalah
kepada pihak ketiga, seperti badan pengatur atau akuntan eksternal pemberi
kerja.
STANDAR
PENGENDALIAN MUTU
Firma KAP diisyaratkan untuk menerapkan kebijakan dan
prosedur guna mengawasi praktik firma dan memastikan bahwa standar profesional
akan diikuti. Standar Pengendalian Mutu (SQCS) No.2 diterapkan hanya untuk
praktik audit dan akuntansi. Meskipun tidak diisyaratkan, dianjurkan bahwa
pedoman dalam pernyataan ini diterapkan ke jasa lain seperti jasa perpajakan
dan jasa konsultasi.
Sistem Pengendalian
Mutu
Sistem pengendalian mutu KAP mencakup struktur organisasi,
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk memberikan keyakinan memadai
tentang kesesuaian perikatan profesional dengan standar profesional.
Unsur-unsur
Pengendalian Mutu
SQCS No.2 mengidentifikasi lima unsur pengendalian mutu
berikut ini:
1. Independensi,
Integritas, dan Objektivitas: Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk
memberikan firma keyakinan memadai bahwa personel mempertahankan independensi
dalam semua kondisi yang diperlukan.
2. Manajemen
Personalia: Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk pemberian kerja,
penugasan personel, pengembangan profesional, dan aktivitas promosi yang
memberikan keyakinan memadai.
3. Penerimaan
dan Keberlanjutan Klien dan Perikatan: Kebijakan dan prosedur harus disusun
untuk memutuskan apakah menerima atau melanjutkan hubungan klien dan apakah
melakukan perikatan tertentu untuk klien tersebut.
4. Kinerja
Perikatan: Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk memberikan firma
keyakinan memadai bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh personel perikatan
memenuhi standar profesional yang berlaku, persyaratan peraturan, dan standar
kualitas firma.
5. Pengawasan:
Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk memberikan firma keyakinan memadai
bahwa kebijakan dan prosedur yang disusun oleh firma untuk masing-masing unsur
pengendalian mutu lain secara tepat didesain dan diterapkan secara efektif.
Pengawasan
Pengendalian Mutu
Standar pengendalian mutu mensyaratkan pengawasan konsisten
atas (1) relevansi dan kepatuhan dengan kebijakan dan prosedur, (2) kecukupan
materi pedoman firma dan bantuan praktik, dan (3) efektivitas program
pengembangan profesional. Firma harus menerapkan prosedur pengawasan untuk
mengidentifikasi dan mengkomunikasi keadaan yang bisa mengharuskan perubahan
dan pengembangan sistem pengendalian mutu firma.
Aturan Etika IAI-KASP
memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan
empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh
prinsip dasar IAI tersebut
adalah:
1. Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat
dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran
dan kejujuran. Integritas
tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat
dipercaya, bertindak adil dan
berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
2. Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak
sehingga independensi profesinya
dapat dipertahankan. Dalam mengambil
keputusan atau tindakan, ia
tidak boleh bertindak
atas dasar prasangka
atau bias, pertentangan kepentingan,
atau pengaruh dari
pihak lain. Obyektivitas
ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya.
Auditor yang obyektif adalah auditor yang
mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan
bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi
maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3. Kompetensi dan
Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas,
auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu
auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada
tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa instansi
tempat ia bekerja
atau auditan dapat menerima
manfaat dari layanan
profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan, dan teknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar
ini, auditor hanya
dapat melakukan suatu
audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli
yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4. Kerahasiaan
Auditor harus mampu
menjaga kerahasiaan atas
informasi yang diperolehnya dalam
melakukan audit, walaupun
keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi
tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh
persetujuan khusus apabila akan
mengungkapkannya, kecuali adanya
kewajiban pengungkapan karena
peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai
kapanpun bahkan ketika auditor telah
berhenti bekerja pada instansinya
5. Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan
yang diijinkan oleh
pihak yang berwenang,
seperti auditan dan instansi
tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus
mempertimbangkan kepentingan
seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga
termasuk pihak-pihak lain
yang mungkin terkena
dampak dari pengungkapan
informasi ini.
6. Ketepatan
Bertindak
Auditor harus dapat
bertindak konsisten dalam
mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor
publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga
profesi atau dirinya sebagai
auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu
dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan.
7. Standar teknis
dan professional
Auditor harus melakukan
audit sesuai dengan
standar audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis
dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit
publik, terdapat juga standar audit yang
mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya, termasuk
aturan perilaku yang
ditetapkan oleh instansi
tempat ia bekerja.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1. Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan
bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5. Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan dan
Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem
informasi.
·
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
· Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
· Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika,
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika,
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar