KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa
audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik.
Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi
auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun
disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap
dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen,
auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap
kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan
manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang
dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan
mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada
organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka
sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk
menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
TANGGUNG JAWAB AUDITOR
·
KODE
ETIKA PROFESIONAL DALAM PROFESI AKUNTAN
Kode ini
menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan
untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik.
1. CPA
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. CPA
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. CPA
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka
kepada
publik. TANGGUNG JAWAB AUDITOR
TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Sebelum
auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung
jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Auditor
harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan
kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern
Apabila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal,
maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Auditor
dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan
seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan
bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
INDEPENDENSI AUDITOR
Carey
dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi
integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi
meliputi:
(1)
Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang
profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
(2)
Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan
pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap
mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam
diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif
tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi
akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi
akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk
menilai mutu jasa audit.
Independensi
akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
(1)
independensi sikap mental,
(2)
independensi penampilan.
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik
(Mautz, 1961:204-205).
Selain
independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa
independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner
independence) dan independensi profesi (profession independence). Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan program,
independensi investigatif, dan independensi pelaporan. Independensi profesi
berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan public.
PERATURAN PASAR
MODAL DAN MENGENAI INDEPEDENSI AKUNTAN PUBLIK
Pada
tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai
independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal.
Seperti
yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011,
Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang
telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor
Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai
bidang tugasnya.
Beberapa
hal pokok perubahan dalam peraturan tersebut antara lain :
memperluas
ruang lingkup periode audit yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi
objek audit, review atau atestasi lainnya
memperluas
ruang lingkup Periode Penugasan Profesional dari Kantor Akuntan Publik atau
Akuntan Publik, sehingga dapat melakukan penugasan atestasi secara bersamaan
mengubah
ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memberikan jasa non
atestasi kepada klien berupa jasa perpajakan dengan pengecualian apabila telah
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit
menambahkan
ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memiliki sengketa hukum
dengan klien
menambahkan
kewajiban pengungkapan dalam laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2, dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik,
maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa perpajakan yang telah
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite Audit.
Peraturan
tersebut di atas dapat diakses melalui situs web Bapepam dan LK melalui link
berikut ini : Peraturan Nomor: VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan Yang
Memberikan Jasa Di Pasar Modal
Sumber
:
http://anamencoba.blogspot.com/2013/01/normal-0-false-false-false.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar